Kamis, 12 Maret 2015

BAB 2. MANUSIA DAN KEBUDAYAAN


BAB 2. MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

2.1. Manusia
Definisi Manusia
Manusia dapat didefinisikan dari beberapa segi ilmu dan tentunya mempunyai peranan yang unik dalam dunia, antara lain dalam ilmu eksakta contohnya :
1.      Ilmu Kimia : Manusia dipandang sebagai kumpulan dari partikel-partikel atom yang membentuk jaringan-jaringan system yang dimiliki oleh manusia.
2.      Ilmu Fisika: Manusia merupakan kumpulan dari berbagai system fisik yang saling terkait satu sama lain dan merupakan kumpulan dari energi.
3.      Ilmu Biologi : Manusia merupakan mahluk biologis yang tergolong dalam golngan mamalia.
Selain itu dalam ilmu social juga manusia mempunyai pendefinisian yang tak kalah,yaitu:
4.      Ilmu Ekonomi: Dalam ilmu-ilmu social,manusia merupakan mahluk yang ingin memperoleh keuntungan atau selalu memperhitungkan setiap kegiatan,sering disebut homo economicus.
5.       Ilmu Sosiologi : Manusia merupakan mahluk social yang tidak dapat berdiri sendiri.
6.       Ilmu Politik : Mahluk yang selalu ingin mempunyai kekuasaan.
7.       Ilmu Filsafat : Mahluk yang berbudaya sering disebut homo-humanus.
Unsur - Unsur Pembangun Manusia
Terdapat 2 unsur pembangun manusia yang dapat dijadikan acuan, jika dilihat dari sudut pandangnya unsur-unsur pembangun manusia yaitu :
1.      Jasad, yaitu bentuk kasar dari manusia yang dapat dilihat dan menempati suatu ruang dan waktu
2.      Hayat, yaitu mengandung unsur hidup yang ditandai dengan gerak
3.      Roh, yaitu bimbingan dan pimpinan tuhan yang bekerja secara spiritual sesuai dengan keyakinannya masing-masing
4.      Nafas, yaitu sesuatu hal yang selalu akan dilakukan manusia secra tanpa disadari
Dari keempat unsur tersebut terdapat 3 macam atau 3 unsur yang ada di dalam diri manusia yaitu :
1.      ID, yaitu merupakan struktur dari data diri manusia menyangkut gender,data keluarga dan lain-lain
2.      Ego, yaitu merupakan bagian atau struktur bagian dari ID berperan menghubungkan energi yang diberikan oleh iD biasanya berkembang di umur 1 atau 2 tahun.
3.      Superego, yaitu pembentuk kepribadian di posisi paling akhir, biasanya muncur di antara usia 5 tahun, superego terbentuk karena lingkungan eksternal
2.2. Hakekat Manusia
Hakekat manusia adalah mahluk tuhan paling sempurna.  Hakekat manusia adalah sebagai berikut :
a.       Individu yang memiliki sifat rasional yang bertanggung jawab atas tingkah laku intelektual.
b.      Individu yang mengarahkan dirinya ke tujuan yang positif mampu mengatur dan mengontrol dirinya dan mampu menentukan nasibnya.
c.       Individu yang dalam hidupnya selalu melibatkan dirinya dalam usaha untuk mewujudkan dirinya sendiri, membantu orang lain dan membuat dunia lebih baik untuk ditempati.
Perbedaan Manusia Dengan Makhluk Lain
1. Punya masa menopause 
Berbeda dengan sebagian besar binatang yang akan terus bereproduksi hingga akhir hayatnya, manusia khususnya wanita hanya akan bereproduksi sampai tiba pada suatu masa yang disebut menopause.
2. Melewati masa kecil lebih lama 

Dibandingkan primata maupun binatang yang lain, manusia menghabiskan waktu yang lebih lama untuk tinggal bersama dan mengasuh keturunannnya. Beberapa ahli menduga hal ini dipicu oleh ukuran otak manusia yang lebih besar, sehingga butuh waktu lebih lama untuk berkembang dengan sempurna.
3. Wajah memerah saat tersipu 

Dari semua bentuk ekspresi, wajah yang memerah saat tersipu malu adalah yang paling unik dan hanya terjadi pada manusia. Tidak diketahui pasti bagaimana hal ini terjadi, namun hal ini dinilai telah banyak membantu manusia untuk bersikap jujur.
4. Bisa menciptakan api 

Kemampuan manusia untuk membuat api adalah bekal penting dalam memenangkan seleksi alam. Ancaman predator nokturnal yang mengintai ketika hari mulai gelap menjadi mudah bagi manusia untuk ditanggulangi.
5. Mengenal pakaian 

Tidak seperti kera yang tubuhnya tertutup bulu (rambut), secara alami manusia tidak punya pelindung terhadap perubahan suhu di permukaan kulitnya. Namun dengan kecerdasan yang dimiliki, manusia bisa membuat pakaian yang menggantikan fungsi bulu pada beberapa jenis binatang.
6. Berbicara 
Sejak kurang lebih 35.000 tahun yang lalu, manusia memiliki tenggorokan yang posisinya lebih rendah dibandingkan pada simpanse. Ditunjang dengan tulang hyoid berbentuk tapal kuda yang terletak di bawah lidah, manusia mampu mengontrol suara yang dihasilkan sehingga bisa berbicara.
7. Jemari tangan yang fleksibel 

Manusia adalah satu-satunya spesies yang bisa memutar jempol tangannya ke berbagai arah hinggga 360 derajat. Jari-jari yang lain juga lebih fleksibel dibandingkan primata, sehingga manusia menjadi spesies paling terampil dalam memanfaatkan peralatan.

2.3.    Kepribadian Bangsa Timur
Kepribadian Bangsa Timur
·   Bangsa timur identik menjunjung nilai kesopanan yang lebih tinggi dibanding budaya barat  
Inilah faktor utama yang membuat bangsa timur khususnya Indonesia menjadi bangsa yang berkesan di mata orang asing yang berkunjung ke Indonesia karena faktor inilah yang seolah-olah membuat kesan yang tidak terlupakan .Jika dibandingkan budaya barat bangsa timur dapat dikatakan lebih unggul darinya karena budaya barat cenderung kurang dalam menjunjung nilai kesopanan .
·   Bangsa timur lebih terbuka dan ramah tamah terhadap bangsa atau negara lain 
Ini adalah faktor kedua yang menyebabkan bangsa kita ini adalah bangsa yang paling digemari bangsa asing sebagai tujuan wisata karena dengan sifat masyarakat Indonesia yang terbuka dan ramah baik kepada sesama maupun kepada bangsa asing membuat bangsa asing tidak takut untuk bercengkrama meskipun bangsa asing tersebut belum pernah mengenal sebelumnya
·   Bangsa timur juga amat peduli dengan orang lain 
Faktor ketiga ini sudah mendarah daging bagi masyarakat bangsa timur , peduli kepada sesama merupakan sebuah keharusan yang tidak bisa ditinggalkan . Bangsa timur bahkan tidak pandang bulu dalam memberikan simpati dan kepedulian , orang asing yang belum dikenalpun akan dibantu selama ia bisa membantunya , Hal ini sanagat jauh berbeda dengan kepribadian bangsa barat yang bersifat liberal serta lebih individualis dan egois dalam kehidupan bermasyarakat .
Bagan Psiko-Sosiogram Manusia


2.4.    Pengertian kebudayaan
Pengertian Kebudayan
Kebudayan adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.
Tokoh-tokoh kebudayaan, antara lain:
  1. Nostrand (1989: 51)
    Mendefinisikan budaya sebagai sikap dan kepercayaan, cara berpikir, berperilaku, dan mengingat bersama oleh anggota komunitas tersebut.
  2. Larson dan Smalley (1972: 39)
    Kebudayaan sebagai “blue print” yang memandu perilaku orang dalam suatu komunitas dan diinkubasi dalam kehidupan keluarga. Ini mengatur perilaku kita dalam kelompok, membuat kita peka terhadap
    masalah status, dan membantu kita mengetahui apa tanggung jawab kita adalah untuk grup. budaya yang berbeda struktur yang mendasari yang membuat bulat bulat masyarakat dan komunitas persegi persegi.
  3. Sir Edwards B Tylor (1871: 1)
    Kebudayaan adalah keseluruhan Kompleks Dari ide dan segala Sesuatu Yang dihasilkan Manusia KESAWAN pengalaman historisnya. Termasuk disini adalah pengetahuan, kepercayaan, Seni, moral, Hukum, kebiasaan, kemampuan Lainnya Serta therapy terapi dan Yang diperoleh Manusia sebagai anggota Masyarakat.
  4. Ki Hajar Dewantara
Kebudayaan berarti buah budi manusia adalah hasil perjuangan manusia terhadap dua pengaruh kuat, yakni zaman dan alam yang merupakan bukti kejayaan hidup manusia untuk mengatasi berbagai rintangan dan kesukaran didalam hidup dan penghidupannya guna mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang pada lahirnya bersifat tertib dan damai.
2.5.    Unsur-unsur kebudayaan
7 Unsur Kebudayaan Universal
Ketika melakukan kunjungan ke luar daerah, ke luar kota, bahkan sampai ke luar negeri, kita akan selalu menemukan tujuh aspek budaya dalam masyrakat yang kita kunjungi tersebut, yaitu :
1). Sistem bahasa
2). Sistem peralatan hidup dan teknologi
3). Sistem ekonomi dan mata pencaharian hidup
4). Sistem kemasyarakatan dan organisasi sosial
5). Ilmu pengetahuan
6). Kesenian
7). Sistem kepercayaan, atau agama
Ketujuh hal ini, oleh Clyde Kluckhohn dalam bukunya yang berjudul Universal Categories of Culture (dalam Gazalba, 1989: 10)., disebut sebagai 7 unsur kebudayaan yang bersifat universal (Culture Universals).
Artinya, ketujuh unsur ini akan selalu kita temukan dalam setiap keadaan atau masyarakat di dunia. Unsur-unsur ini merupakan perwujudan usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup dan memelihara kesistensi diri dan kelompoknya.
Perbedaan Kebudayaan Dalam 2 Bentuk Wujud  
Kebudayaan material
Kebudayaan material mengacu pada semua ciptaan masyarakat yang nyata. Kebudayaan material juga mencangkup barang-barang, seperti televise, pesawat terbang, stadion olahraga, pakaian, dan gedung pencakar langit.
Kebudayaan nonmaterial
Kebudayaan nonmaterial adalah ciptaan-ciptaan abstrak yang diwariskan dari generasi ke generasi, yaitu seperti dongeng, cerita rakyat dan lagu atau tari tradisional.
2.6.    Wujud kebudayaan
3 WUJUD KEBUDAYAAN MENURUT DIMENSI WUJUDNYA
Wujud dari kebudayaan itu sendiri adalah :
  • Gagasan (Wujud ideal)
Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak.
  • Aktivitas (tindakan)
Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial.
  • Artefak (karya)
Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret diantara ketiga wujud kebudayaan.
2.7.    Orientasi Nilai Budaya
5 masalah pokok kehidupan manusia dalam sistem nilai budaya;
  1. Hakekat hidup manusia.
  2. Hakekat karya manusia.
  3. Hakekat waktu manusia.
  4. Hakekat alam manusia.
  5. Hakekat hubungan manusia

2.8.    Perubahan Kebudayaan
Berbagai faktor yang mempengaruhi diterima atau tidaknya suatu unsur kebudayaan baru diantaranya :
  1. Terbatasnya masyarakat memiliki hubungan atau kontak dengan kebudayaan dan dengan orang-orang yang berasal dari luar masyarakat tersebut.
  2. Jika pandangan hidup dan nilai yang dominan dalam suatu kebudayaan ditentukan oleh nilai-nilai agama.
  3. Corak struktur sosial suatu masyarakat turut menentukan proses penerimaan kebudayaan baru. Misalnya sistem otoriter akan sukar menerima unsur kebudayaan baru.
  4. Suatu unsur kebudayaan diterima jika sebelumnya sudah ada unsur-unsur kebudayaan yang menjadi landasan bagi diterimanya unsur kebudayaan yang baru tersebut.
  5. Apabila unsur yang baru itu memiliki skala kegiatan yang terbatas.
Penyebab Perubahan Kebudayaan
Budaya Merupakan sesuatu yang tidak statis, tetapi dinamis. Maksudnya Budaya dapat berubah seiring perkembangan zaman yang ada. Namu, tidak semua unsur-unsur yang ada di dalam budaya tersebut berubah.
Budaya tersebut dapat berubah secara perlahan maupun secara tiba-tiba. Tergantung seberapa lama dan seberapa kuat budaya tersebut. Hal-hal yang menyebabkan suatu budaya berubah atau goyah dari budaya aslinya adalah, pertama, sebab budaya berubah bisa dari masyarakat dan kebudayaan itu sendiri. Seperti perubahan jumlah dan komposisi penduduk.
Sebab kedua terjadinya perubahan di dalam budaya adalah oleh perubahan lingkungan alam dan lingkungan fisik tempat budaya itu berada. Masyarakat yang hidupnya terbuka, yang berada di dalam jalur-jalur hubungan dengan masyarakat dan kebudayaan lain, cenderung berubah lebih cepat.
Perubahan ini selain karena jumlah penduduk dan komposisinya, juga karena adanya difusi kebudayaan, penemuan-penemuan baru khususnya di bidang teknologi dan inovasi. Selain itu proses akulturasi di dalam sejarah kebudayaan yang terjadi pada masa silam juga bisa mempengaruhi terjadinya perubahan budaya. Oleh sebab itu proses akulturasi bisa berdampak positif dan juga negaatif di dalam suatu kebudayaan, khususnya dalam perubahan budaya itu sendiri.
2.9.    Kaitan Manusia dan kebudayaan

Hubungan manusia dan kebudayaan
 Manusia dan kebudayaan sangat erat terkait satu sama lain. Manusia dan kebudayaan merupakan salah satu ikatan yang tak bisa dipisahkan dalam kehidupan ini. Manusia sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna menciptakan kebudayaan mereka sendiri dan melestarikannya secara turun menurun. Budaya tercipta dari kegiatan sehari-hari dan juga dari kejadian-kejadian yang sudah diatur oleh Sang Pencipta.
Budaya tercipta/terwujud merupakan hasil dari interaksi antara manusia dengan segala isi yang ada di alam raya ini. Manusia di ciptakan oleh tuhan dengan dibekali oleh akal pikiran sehingga mampu untuk berkarya di muka bumi ini dan secara hakikatnya menjadi khalifah di muka bumi ini.  Di samping itu manusia juga memiliki akal, intelegensia, intuisi, perasaan, emosi, kemauan, fantasi dan perilaku.Dengan semua kemampuan yang dimiliki oleh manusia maka manusia bisa menciptakan kebudayaan. Ada hubungan dialektika antara manusia dan kebudayaan.
Kebudayaan adalah produk manusia, namun manusia itu sendiri adalah produk kebudayaan. Dengan kata lain, kebudayaan ada karena manusia yang menciptakannya dan  manusia dapat hidup ditengah kebudayaan yang diciptakannya. Kebudayaan akan terus hidup manakala ada manusia sebagai pendudukungnya Manusia.
Contoh-Contoh Hubungan Antara Manusia dengan Kebudayaan 
  1. Kebudayaan-kebudayaan khusus atas dasar faktor kedaerahan
  2. Cara hidup di kota dan di desa yang berbeda ( urban dan rural ways of life)
  3. Kebudayaan-kebudayaan khusus kelas sosial
  4. Kebudayaan khusus atas dasar agama
  5. Kebudayaan berdasarkan profesi
Dialektis (Dialektika)
Kebudayaan adalah produk manusia, namum manusia sendiri sangat tergantung pada produk kebudayaannya. Itulah dialektika fundamental yang mendasari seluruh proses hidup manusia. Dialektika fundamental ini terdiri dari tiga tahap, yaitu :
Tahap Eksternalisasi
Adalah proses pencurahan diri manusia secara terus-menerus kedalam dunia melalui aktivitas fisik dan mentalnya.
Tahap Objektivasi
Adalah konsekuensi logis dari tahap eksternalisasi. Artinya, jika dalam tahap eksternalisasi manusia sibuk melakukan kegiatan fisik dan mentalnya, maka dalam tahap objektivasi, kegiatan tersebut sudah menghasilkan produk-produk tertentu, misalnya; gedung, mobil, komputer, buku-buku ilmiah, dsb.
Tahap Internalisasi
Adalah tahap dimana realitas objektif hasil ciptaan manusia itu kembali diserap oleh manusia. Dengan kata lain, struktur dunia objektif hasil karyanya ditransformasikan kembali ke dalam struktur kesadaran subjektifnya.

SUMBER REFERENSI



Kamis, 13 November 2014

PENGERTIAN WARGANEGARA DAN NEGARA



ILMU SOSIAL DASAR V



HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A.   PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

Hukum menurut JCT. Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto adalah sebuah peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib.

B.   SIFAT DAN CIRI-CIRI HUKUM
1.)              Adanya perintah atau larangan.
2.)              Perintah atau larangan itu harus dipenuhi setiap orang. Akan tetapi  ternyata tiap orang mau mentaati kaidah tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup benar-benar dilaksanakan dan ditaati, dengan dilengkapi dengan unsur pemaksaan.
3.)              Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
4.)              Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
5.)              Peraturan itu bersifat memaksa.
6.)              Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

C.   SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, jika dilanggar akan mendapatkan sangsi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum dapat di lihat dari segi :

a.     Sumber-sumber hukum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.

b.    Sedang Sumber Hukum Formal
Merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.

Sumber-sumber hukum formal yaitu :
1.     Undang-undang (statute)
2.     Kebiasaan (costum)
3.     Keputusan-keputusan hakim
4.     Traktat (treaty)
5.     Pendapat Sarjana hukum (doktrin)

D.   PEMBAGIAN HUKUM
1.)  Menurut “sumbernya” hukum dapat dibagi dalam :
Ø Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan yang ditunjukkan bagi warga didalam suatu Negara dan bentuknya tertulis
Ø Hukum Kebiasaan(Adat), yaitu hukum yang terletak didalam peraturan kebiasaan (adat) yang terdapat pada daerah-daerah tertentu dan bentuknya tidak tertulis
Ø Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara didalam suatu perjanjian yang telah disetujui oleh negara-negara yang mengikuti perjanjian(traktat)
Ø Hukum Yurisprudensi, yaitu hokum yang terbentuk karena keputusan hakim

2.)  Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
Ø Hukum tertulis
Hukum tertulis yang dikodfikasikan & hukum tertulis yang tak
dikodfikasikan
Ø Hukum tak tertulis(hokum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, bersifat tidak tertulis namun ditaati dalam pelaksanaannya sebagai suatu peraturan.

3.)  Menurut “tempat berlakunya” hukum terbagi dalam :
Ø Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
Ø Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
Ø Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
Ø Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.

4.)  Menurut “waktu berlakunya” hukum terbagi dalam :
Ø Ius Consitutum ialah hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
Ø Ius Constituendum ialah hukum yang berlaku dimasa yang akan dating
Ø Hukum asasi, yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.

5.)  Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
Ø Hukum Material, adalah hukum yang memuat mengenai peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana material dan hukum perdata material.
Ø Hukum Acara, adalah hukum yang memuat berbagai peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberikan keputusan. Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata

6.)  Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
Ø Hukum yang memaksa
Ø Hukum yang mengatur

7.)   Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
Ø Hukum Objektif
Ø  Hukum Subjektif

8.)  Menurut “Isinya” hukum dibagi dalam :
Ø Hukum privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
Ø  Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara).
E.   PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.

F.    TUGAS UTAMA NEGARA
1.     Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2.      Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.

G.  SIFAT-SIFAT NEGARA
1.     Negara itu bersifat memaksa: agar peraturan perundang-undangan ditaati oleh setiap masyarakatnya dalam hal ini negara bersifat memaksa. dalam masyarakat yang homogen sifat paksaan negara sangat minim, sedangkan pada negara-negara yang masih baru atau masyarakatnya belum homogen maka sifat paksaan ini sangat terasa agar tercapainya tujuan yang selaras demi tercapainya masyarakat yang dicita-citakan.
2.     Negara memiliki hak monopoli: negara berhak menetapkan tujuan bangsanya secara monopolistis oleh karena itu bila ada aliran politik tertentu, maka aliran politik tersebut tidak akan dibiarkan hidup karena bertentangan dengan tujuan bangsa yang telah ditetapkan.
3.     Negara mencakup semuanya: aturan-aturan perundang-undangan itu menjangkau seluruh masyarakatnya, oleh karena itu masyarakat didalam suatu negara harus mengikuti aturan-aturan yang ada pada negara tersebut. seperti contohya semua warga negara wajib untuk membayar pajak.

H.  UNSUR-UNSUR NEGARA
1.     Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
2.     Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
3.     Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
4.     Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.

Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.

Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.

I.      TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tujuan Negara Republik Indonesia terdapat pada UUD 45 alinea keempat yang berbunyi “Kemudia daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

J.     PENGERTIAN PEMERINTAH
Pemerintah adalah sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan. Pemerintah juga bisa diartikan sebagai penguasa suatu negera atau badan tertinggi yang memerintah suatu negara atau wilayah tertentu.

K.  PERBEDAAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.

Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.

Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
L.    PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
M. KRITERIA WARGANEGARA
Berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
N.   ORANG-ORANG YANG BERADA DALAM SATU WILAYAH NEGARA
Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.

O.  PASAL YANG TERCANTUM DALAM UUD’45 TENTANG WARGA NEGARA
Menurut pasal 26 UUD 1945:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)  Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945:
(1) Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(2)  Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
P.    PASAL YANG TERCANTUM DALAM UUD’45 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WNI
1.     Menurut Pasal 27 ayat 1-3 :
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
2.     Menurut Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
3.     Menurut Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
4.     Menurut Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
5.     Menurut Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
6.     Menurut Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
7.     Menurut Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.